Bagi para pemula di saham atau newbie, mungkin masih bingung dengan istilah buy back saham, sebenarnya apakah itu buy back saham ? dan bagaimana mekanisme buy back saham?
Pengertian buy back saham adalah pembelian kembali saham-saham yang telah diterbitkan oleh suatu
Perusahaan dan dimiliki oleh Perusahaan untuk jangka waktu tertentu,
maksimum selama 3 tahun.
Pada dasarnya buyback saham merupakan bentuk
tanggung jawab yang dilakukan oleh Perusahaan dengan
tujuan untuk memberikan perlindungan atas modal dan kekayaan perusahaan itu sendiri.
Buy back atau membeli kembali
saham merupakan salah satu strategi dalam investasi saham. Pembelian
kembali saham ini dilakukan oleh manajemen perusahaan dengan tujuan
sebagai salah satu cara oleh emiten untuk melakukan stabilisasi harga
sahamnya. Misalnya buy back dilakukan ketika harga sebuah saham sudah
undervalue (di bawah harga riil-nya). Sebagai dampak dari buruknya pasar
saham dan pasar finansial global, harga saham sejumlah perusahaan juga
mengalami penurunan harga
Sebagai dampak dari buruknya
pasar saham dan pasar finansial global, harga saham sejumlah perusahaan
juga mengalami penurunan harga. Dan penurunan itu boleh jadi oleh
manajemen perusahaan dianggap sudah jauh di bawah nilai riilnya. Jadi
dalam kaitan itu manajemen melakukan buy back untuk melakukan
stabilisasi harga.
Mekanisme buy back adalah
seperti ini, dimana yang melakukan buy back adalah emiten atau manajemen
emiten dari perusahaan, bukan pemegang saham. Jadi program buy back,
dana berasal dari kas perusahaan. Untuk itu likuiditas dana yang
dimiliki perusahaan harus benar-benar solid dan memadai sehingga tidak
menggangu aktivitas operasional perusahaan yang lain. Di Pasar Modal
Indonesia program buy back biasanya melalui proses persetujuan terlebih
dulu dari seluruh pemegang sahamnya. Karenanya perlu digelar rapat umum
pemegang saham luar biasa terlebih dulu. Selain itu jumlah saham yang
dibolehkan untuk dibeli kembali tersebut juga tidak lebih dari 10 persen
dari seluruh saham yang dicatatkan. Periode buy back dilakukan dalam
kurun waktu tertentu. Jadi program buy back tersebut bisa dilakukan
bertahap, tidak mesti dilakukan sekaligus.
Aksi buy back ini diatur dalam Undang Undang no.40 tahun 2007, mengatur pembelian saham kembali atau buy back dalam bagian yang mengatur perlindungan modal dan kekayaan perseroan terbatas, ketentuan tersebuat dimuat dalam bab kedua mengenai modal dan saham bagian yang kedua mengenai perlindungan modal dan kekayaan perseroaan pada pasal 37 sampai dengan pasal 40
Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian aksi buy back saham serta mekanisme buy back saham, semoga pembaca bisa memahaminya.
No comments:
Post a Comment