Beberapa perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berencana untuk membeli kembali (buyback)
saham. Aksi korporasi itu akan dilakukan karena harga saham-saham sudah
menurun tajam akibat anjloknya IHSG sebesar 24,6 persen dari 5.523,
level tertinggi pada April 2015 menjadi 4.163 pada pekan lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengeluarkan kebijakan di
sektor pasar modal yang membolehkan emiten membeli kembali saham tanpa
melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran OJK 21 Agustus
2015, Nomor 22/SEOJK.04/2015 tentang “Kondisi lain sebagai Kondisi Pasar
yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik”.
Adapun, yang dimaksud berfluktuasi jika IHSG selama tiga hari bursa
berturut-turut secara kumulatif turun 15 persen atau lebih atau kondisi
lain yang ditetapkan OJK
Sehingga, emiten bisa mengeksekusi kebijakan tersebut sesuai Peraturan
OJK. Jadi, emiten diperbolehkan melakukan pembelian kembali saham
maksimal 20 persen dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS, dan tujuh
hari bursa setelah pasar berfluktuasi, emiten harus memberi keterbukaan
informasi terkait rencana tersebut.
Berikut adalah daftar emiten yang akan dan sudah melakukan buyback
sumber: www.idx.co.id
No comments:
Post a Comment