JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan paket kebijakan
deregulasi ekonomi tahap pertama pada pukul 18.00 WIB di Istana Merdeka.
Paket kebijakan deregulasi ekonomi ini diberi nama paket September 1.
Paket kebijakan deregulasi ekonomi ini mencakup tiga poin penting.
Pertama, mendorong daya saing industri nasional. Untuk itu, pemerintah
akan fokus melakukan deregulasi, debirokratisasi, penegakan hukum, dan
kepastian usaha.
"Ada 89 peraturan yang dirombak dari 154 peraturan, sehingga ini bisa
menghilangkan duplikasi, dan memangkas peraturan yang tidak relevan dan
menghambat daya saing," kata Presiden Jokowi, saat mengumumkan paket
kebijakan deregulasi ekonomi di Istana Merdeka, Rabu (9/9).
Untuk mendorong daya saing industri nasional ini, pemerintah juga
sudah menyiapkan 17 rancangan peraturan pemerintah yang akan memperbaiki
prosedur perizinan dan peningkatan kualitas layanan.
"Khusus sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), tingkat suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) telah dipangkas dari 22%-23% menjadi 12%," ucap Jokowi.
Kedua, mempercepat proyek startegis nasional dengan menghilangkan
beberapa hambatan, antara lain penyederhanaan izin, penyelesaian tata
ruang, serta percepatan pengadaan barang dan jasa.
Pemerintah juga akan terus menggerakkan mesin pertumbuhan dengan
mendorong percepatan belanja melalui peningkatan daya serap anggaran dan
juga melakukan langkah-langkah penguatan neraca pembayaran.
Ketiga, meningkatkan investasi di sektor poroperti. Pemerintah, kata
Jokowi, mendorong kebijakan khusus rumah untuk masyarakat berpenghasilan
rendah.
Menurut Presiden, paket ekonomi ini bertujuan untuk menggerakkan
setor riil. "Saya meyakini, paket ekonomi tahap I ini akan memperkuat
industri nasional, mengembangkan UMKM dan koperasi, dan akan
memperlancar perdagangan antar daerah," ujarnya.
Presiden juga berkomitmen untuk mengawal dan memimpin langsung paket
kebijakan ekonomi ini, sehingga bisa menjadi terobosan dalam menggerakan
perekonomian nasional.
sumber: Kontan
No comments:
Post a Comment